Awas! Beri Gaji di Bawah UMP Bisa Didenda hingga Rp400 Juta
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yakni pidana…
