125 SPPG di Lampung Dihentikan Sementara, Lantaran Belum Memiliki SLHS

Perwiraone.com Lampung – Sebanyak 125 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung dikenai penghentian operasional sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian operasional sementara tersebut tercantum dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tanggal 7 September 2026, dengan daftar SPPG pada lampiran nomor 38 hingga 162.

Dari total 125 SPPG tersebut, Lampung Selatan menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 58 SPPG. Selanjutnya Lampung Tengah 19 SPPG, Pesawaran 13 SPPG, Lampung Timur 9 SPPG, dan Tanggamus 9 SPPG.

Sementara itu, Pringsewu tercatat sebanyak 6 SPPG, Kota Bandar Lampung 5 SPPG, Mesuji 2 SPPG, serta Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan masing-masing 1 SPPG.

Khusus di Kabupaten Tanggamus, sembilan SPPG yang masuk daftar penghentian sementara, yakni Cukuh Balak Putih Doh, Kota Agung Timur Teba 2, Pematang Sawa Tanjungan, Semaka Sukaraja, Sumberejo Dadapan, Sumberejo Simpang Kanan, Sumberejo Wonoharjo, Talang Padang Suka Bandung dan Ulu Belu Datarajan.

Di Kabupaten Pringsewu, terdapat enam SPPG yang masuk daftar penghentian operasional sementara, yakni Ambarawa Ambarawa Barat, Pagelaran Utara Fajar Mulia, Pringsewu Fajaresuk 2, Pringsewu Pringsewu Timur 3, Sukoharjo Pandan Sari dan Sukoharjo Sinar Baru Timur 2.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penghentian operasional sementara merupakan sanksi sedang karena SPPG belum memiliki SLHS. Masa pemberhentian maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, SPPG yang masuk daftar dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan terkait SLHS dan bukti pengajuan atau pendaftaran yang sah telah diverifikasi oleh Kepala KPPG.

“Daftar ini berisi SPPG yang diberhentikan operasional sementara karena belum memiliki SLHS (kategori sanksi sedang). Masa pemberhentian maksimal 20 hari kalender sejak 7 September 2026.

Status dapat dibuat setelah bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah diverifikasi oleh Kepala KPPG.” tulis informasi tersebut. (****)

Tinggalkan Balasan