Perwiraone.com Kota Agung Tanggamus – Polemik dugaan penahanan ijazah seorang siswa oleh oknum Kepala SD Muhammadiyah Kotaagung memasuki babak baru. Setelah seluruh pihak dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, penentuan sanksi terhadap kepala sekolah tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva, usai proses klarifikasi yang turut dihadiri kepala sekolah dan Ketua Yayasan Muhammadiyah.
“Secara kedinasan sudah kami panggil yang turut dihadiri kepala sekolah dan Ketua Yayasan. Perihal sanksi apa yang akan diberikan itu sudah menjadi wewenang Ketua Yayasan, ujar Eva kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus Herwinsyah, Menurutnya keputusan yang akan diambil yayasan bukan hanya menentukan nasib seorang kepala sekolah, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen lembaga pendidikan dalam menegakkan aturan dan melindungi hak peserta didik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi sekolah. Ini menyangkut hak dasar peserta didik yang dijamin oleh hukum. Ijazah tidak boleh dijadikan alat untuk menekan siswa maupun orang tua karena persoalan pembayaran”
Ia menilai masyarakat kini menunggu keberanian Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus untuk mengambil keputusan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penanganan yang proporsional akan menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang berpotensi merugikan hak peserta didik.
Herwinsyah juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berada dalam ranah administrasi pendidikan. Dugaan penahanan ijazah yang menghambat seorang anak melanjutkan pendidikan berpotensi masuk dalam aspek perlindungan hak anak, sehingga dapat menjadi perhatian lembaga yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.
“Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan. Jika ada tindakan yang berpotensi menghalangi hak tersebut, maka persoalan ini tidak lagi semata menjadi urusan internal sekolah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak,” ujar Herwinsyah.
Selain itu, Herwinsyah menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada keputusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Ia berharap yayasan mengambil langkah yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila penyelesaian yang dilakukan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun melaporkan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang.
Secara normatif, hak memperoleh ijazah merupakan hak peserta didik setelah menyelesaikan proses pendidikan. Berbagai kebijakan pemerintah juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak dibenarkan menahan ijazah hanya karena alasan tunggakan pembayaran atau persoalan administratif lainnya. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan siswa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan, maka persoalan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan kepada instansi terkait maupun upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswa yang diduga belum menerima ijazah setelah dinyatakan lulus karena masih memiliki tunggakan pembayaran seragam sekolah. Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian publik hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memanggil pihak sekolah dan yayasan untuk memberikan klarifikasi.
Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan tindakan oknum kepala sekolah, tetapi juga pada sikap Ketua Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus. Keputusan yang akan diambil dinilai menjadi ujian integritas penyelenggara pendidikan dalam menegakkan aturan, melindungi hak peserta didik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Publik pun menanti, apakah yayasan akan mengambil langkah tegas berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, atau memilih penyelesaian lain yang nantinya akan dinilai sendiri oleh masyarakat.(Red***)
