Perwiraone.com Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Hal itu dikatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat mendampingi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean mengecek X-Ray, di toll gate penumpang pejalan kaki, di Dermaga Reguler, Pelabuhan Bakauheni pada Selasa 26 Maret 2025.
Ia menyebut jika ada yang melanggar akan ada sanksinya serta Nanti akan kita data semua kendaraan dinas sambungnya.
Sementara itu, pihaknya menyiapkan posko pelayanan untuk pemudik,Kita siapkan 8 Pos Dishub dan posko kesehatan gratis juga ujarnya.(Rzl**)
