Lompat ke konten
Home » Beranda » Pemprov Lampung Alokasikan 217 Unit BSPS Untuk Penderita TBC

Pemprov Lampung Alokasikan 217 Unit BSPS Untuk Penderita TBC

Perwiraone.com Bandar lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan sebanyak 217 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)untuk penderita tuberkulosis (TBC) di 2026..

 

“Langkah intervensi lintas sektor sangatlah penting dalam menangani TBC, dan ini dapat dilakukan melalui penyediaan rumah sehat bagi masyarakat penderita TBC,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya pada kamis 16 Juli 2026.

Ia mengatakan pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 217 unit BSPS untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah yang menderita TBC.

Penanganan TBC yang terlambat, tetapi juga menurunkan produktivitas masyarakat dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga dan upaya penanganan TBC lainnya dapat dilakukan dengan meningkatkan cakupan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kontak serumah penderita TBC sebagai upaya memutus rantai penularan.

 

“Kemudian, perlu juga mempercepat pembentukan Desa Siaga TBC. Hingga saat ini Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memiliki Surat Keputusan Desa Siaga TBC,” ucap dia.

Sementara di kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung telah terbentuk sebanyak 252 Desa Siaga TBC.

“Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menunjukkan capaian keberhasilan pengobatan sangat tinggi, namun masih menghadapi tantangan serius dalam penemuan dan pelaporan kasus baru ke Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) sehingga perlu diperbaiki segera mungkin,” tambahnya. (Red**)

Tinggalkan Balasan