Perwiraone.com Lampung – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan salah satu cagar alam yang dilindungi undang-undang bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi wisatawan.
“Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah di Bandarlampung pada Jumat 17 Juli 2026.
Ia mengatakan kawasan Gunung Anak Krakatau tersebut juga tidak diperbolehkan untuk dikunjungi oleh wisatawan sebagai destinasi wisata.
“Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau, kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer saja jangan sampai mendekati. Kalau dulu masih boleh radius dua kilometer, tapi dengan kondisi saat ini radius lima kilometer menjadi titik aman,” katanya.
Dia menjelaskan dengan kondisi Gunung Anak Krakatau yang aktivitas vulkanik cukup aktif, dan saat ini berada dalam level III. Maka, wisatawan dilarang untuk terlalu dekat dengan kawasan konservasi tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Lampung untuk mengedukasi wisatawan atau masyarakat disana agar tidak mendekat kesana dalam bentuk apapun. Karena melihat aktivitas gunung yang meningkat jelasnya.(***)
