Perwiraone.com Lampung Selatan – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Lampung Selatan membuat dua program terobosan dalam percepatan pelayanan.
Salah satu program dalam menopang kerja seratus hari kerja Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar yakni percepatan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Perorangan dan PBG Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala DPMPTSP Lampung Selatan Rio Gismara menjelaskan, percepatan pelayanan tersebut sesuai surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan.
Lalu, diperkuat Perbup untuk membebaskan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Terobosan ini tentunya ada syarat-syarat yang sudah ditentukan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
“Kita percepat pelayanan dengan rentan waktu 1 sampai 3 jam,” sambungnya.
Dia juga menambahkan, apabila sudah masuk di SIMPBG, si pendaftar MBR dan sudah di dashboard tentunya sudah selesai dengan syarat-syarat teknisnya dan lengkap.
“Jika dia sudah mendaftar dan memiliki user dan password dan dia datang kemari membawa berkas bisa ditunggu 1 sampai 3 jam PBG-nya jadi,” ujarnya.
Untuk saat ini, pihaknya sedang menyusun SOP dan Perbup. Pihaknya juga sudah duduk bareng denga Cipta Karya untuk bahas pasal per pasal.
“Tentukan syarat-syarat tidak ada yang ditinggalkan. Serta lengkap dan itu sudah harus di dashboard,” ujarnya.
Itu bisa ditunggu 1 sampai 3 jam Dan perbup nya sudah kita naikkan ke bagian hukum agar cepat dibahas jelasnya.(***)
