Perwiraone.com Lampung – Peredaran gelap narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di wilayah Lampung. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026 dengan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2026).
Dari lima perkara tersebut, polisi menyita 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.
Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp.125.123.200.000. Sementara itu, jumlah narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Lampung menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkotika yang beroperasi di wilayah Lampung maupun lintas provinsi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya jaringan pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan memanfaatkan jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu utama penghubung transportasi Pulau Sumatera dan Jawa menjadikannya salah satu titik strategis yang harus mendapat pengawasan ketat. Mobilitas kendaraan dan penumpang antarpulau berpotensi dimanfaatkan jaringan pengedar untuk mendistribusikan barang terlarang.
Yustan menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan Lampung dijadikan tempat transit maupun jalur distribusi narkotika oleh jaringan kejahatan terorganisasi.
“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia memastikan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku, termasuk mereka yang terlibat dalam jaringan lokal maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.
Selain penindakan, Polda Lampung juga akan memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika, peningkatan kegiatan kepolisian, pemetaan jaringan peredaran, serta pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga masa depan generasi muda.
Kapolda juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian,” imbaunya.
Menurut Yustan, perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus melindungi generasi penerus bangsa.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lainnya sesuai peran dan konstruksi masing-masing perkara.(ARF**)
