Lompat ke konten
Home » Beranda » Polres Kabupaten Tanggamus Belum Menindak Lanjuti Kepala Pekon Sukamernah Yang Sudah Mengelapkan ADD.

Polres Kabupaten Tanggamus Belum Menindak Lanjuti Kepala Pekon Sukamernah Yang Sudah Mengelapkan ADD.

 

Tanggamus – Perwiraone.com
Warga Pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus masih menunggu tindak lanjut peroses hukum Kepala Pekon yang Diduga melakukan pengelapan Dana Desa tahun 2020-2021.

Menurut warga Pekon Sukamernah yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan kepada awak media ini,

“Kami dengar informasi nya kalau dari aparatur pekon, BHP, dari pihak kecamatan sudah ada pemangilan dari Aparat Penegak Hukum Polres Tanggamus terkait permaslahan Kepala Pekon Sukamernah Sukarnol alias Arnol yang sudah mengelapkan Anggaran Dana Desa (ADD), “katanya

“Dengan ada nya pemangilan kemarin, yang kami dengar, sampai sa,at ini Kepala Pekon Sukamernah belum ada pemangilan dari Aparat Penegak Hukum Polres Tanggamus, sedangkan peroses dari awal dari Inspektorat sampai sekarang sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ada nya kerugian Negara senilai Rp. 472.516.851,- (Empat Ratus, Tujuh Puluh, Dua Juta, Lima Ratus, Enam Belas Ribu, Delapan Ratus, Lima Puluh Satu Rupiah), “jelasnya

“Sebagai Warga pekon Sukamernah, Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Kabupaten Tanggamus supaya bisa secepat nya memangil Kepala pekon Sukamernah serta memperoses sesuai dengan hukum yang berlaku, “harapnya.

Karena apa bila ini tidak di peroses secara Hukum, berarti tidak ada efek jera buat yang sudah merugikan Uang Negara. “pungkasnya. (i_one)

 

 

Tinggalkan Balasan