Raden Farieq Iqbal Hoesein Laporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran ke DKPP RI

Perwiraone.com Pesawaran – Polemik Pendaftaran Pencalonan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang tahun 2025 di Kab Pesawaran ,Berujung Pelaporan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI ) oleh Raden Farieq Iqbal Hoesein yang melaporkan Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran.

Raden Farieq menyatakan dirinya sebagai bakal calon wakil Bupati Pesawaran yang mendampingi istri Aries Sandi Elin Septiani urainya pada kamis 10 April 2025 malam.

Kami menilai proses pendaftaran pencalonan calon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran pada PSU cacat  hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah konstitusi (MK) ucapannya.

Dia menjelaskan pada amar putusan MK jelas, pada poin ke 4 menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran 2024 dan pada poin ke 5 intinya agar termohon melaksanakan PSU dan pasangan calon baru diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Jelas ada celah hukum, batalnya penetapan paslon dan nomor urut paslon dan calon baru yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Saat pendaftaran partai demokrat telah mendaftar ke KPU pada Senin (10/3) dengan calon Bupati Elin Septiani dan wakilnya Supriyanto jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan karena partai Demokrat sebagai partai yang memiliki hak konstitusi pada tanggal 21 Maret 2025 akhirnya hadir lagi ke KPU bersama pasangan calon dengan membawa berkas lengkap namun tidak diterima oleh KPU dengan alasannya karena sudah melewati tahapan dan akan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

“Harusnya pasangan calon Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali juga harus melakukan pembaharuan rekomendasi dan harus daftar ulang untuk ikut PSU,karena dalam amar putusan jelas pembatalan pasangan calon dan nomor urut,Hingga akhir hanya pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah Rhalied bebernya.

Dia menambahkan, pada saat awal pendaftaran PSU, Elin Septiani dipasangkan dengan Supriyanto karena pihaknya berpegang pada statemen Ketua KPU RI yang menyatakan tiga partai tidak boleh pecah koalisi dan sesuai putusan MK semestinya jika partai politik bisa mengusung paslon seharusnya disosialisasi dari awal.

“Amar putusannya MK jelas partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung, semestinya pada tanggal 17 KPU menerima perbaikan berkas dari saya sebagai wakil berdasarkan rekomendasi DPP parai Demokrat sebagai wakil Bupati mendampingi dr Elin Septiani sebagai calon Bupati, ini tidak diindahkan oleh KPU,” ujarnya.

Menurutnya, jika proses PSU tetap berjalan maka bakal calon Raden Farieq Iqbal Hoesein dan Elin Septiani bisa menggugat hasil PSU yang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025 mendatang.

“Urgensinya amar putusan MK terkait masalah administratif supaya tidak terjadi kesalahan yang sama, kalaupun PSU tetap dilakukan maka saya yakin peluang untuk digugat ke MK sangat besar peluang menang dan yang akan dirugikan lagi adalah masyarakat Pesawaran tegas kader Demokrat ini.(Tia***)