SD Muhammadiyah Kota Agung Diduga Sandera Ijasah Demi Seragam Rp.800,000

Perwiraone.com Kota Agung Tanggamus — Praktik penahanan ijazah sebagai alat tawar-menawar utang administrasi sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. SD Muhammadiyah Kotaagung diduga kuat menahan ijazah milik seorang siswa berinisial MA hanya karena tunggakan biaya seragam sebesar Rp800.000.

 

Insiden yang terungkap pada Rabu (22/07/2026) ini dinilai bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional anak untuk memperoleh dokumen kelulusan.

 

MA telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya. Namun, dokumen ijazah miliknya belum diserahkan oleh pihak sekolah. Sekolah menjadikan ijazah tersebut sebagai jaminan hingga orang tua MA melunasi sisa pembayaran seragam.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Kotaagung membenarkan adanya penahanan dokumen tersebut. Ia berdalih tindakan itu dilakukan untuk menyelesaikan urusan piutang pribadi, karena ia mengaku telah mendanai (menalangi) pembelian seragam sekolah diawal.

 

“Kami tidak berniat menahan ijazah MA. Hanya saja, orang tuanya masih menunggak pembayaran seragam. Sekolah memang tidak meminta iuran lain, tetapi uang seragam di awal itu menggunakan dana pribadi saya. Jadi harus diselesaikan dulu sebelum ijazah diberikan,” ujar Kepala Sekolah.

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya percampuran antara keuangan pribadi kepala sekolah dengan mekanisme pengelolaan keuangan institusi pendidikan.

 

Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan

Tindakan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Melarang satuan pendidikan menahan dokumen kelulusan (ijazah) siswa dengan alasan administrasi keuangan apa pun.

 

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan dokumen hasil belajar tanpa diskriminasi ekonomi.

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa pembiayaan sekolah tidak boleh dijadikan syarat penyerahan ijazah siswa.

 

Secara hukum, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus. Sekolah berkedudukan sebagai penerbit dokumen, bukan pemilik yang berhak menahan atau menyanderanya.

 

Kasus ini memicu reaksi keras dari Herwinsyah, aktivis pemuda sekaligus Ketua DPC Komunitas Penggerak Keadialan Republik Indonesia (KPK – RI) Daerah Tanggamus. Ia menegaskan bahwa urusan keuangan sekolah merupakan kewajiban perdata orang tua yang tidak boleh mengorbankan hak akademik anak.

 

“Sangat disayangkan di era sekarang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena tunggakan orang tua. Ini adalah bentuk pelanggaran hak anak yang nyata,” kata Herwinsyah.

 

“Saya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memproses hal ini secara tegas karena tindakan tersebut jelas menghambat masa depan pendidikan anak,” lanjutnya.

 

Atas kejadian ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus didesak untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya, Melakukan audit terhadap tata kelola keuangan sekolah, khususnya terkait praktik percampuran dana pribadi dengan operasional sekolah, Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak sekolah apabila terbukti menyalahgunakan wewenang.(Red**)

Tinggalkan Balasan