Tahun 2025 Pemkab Lamsel Naikkan Tukin 25%

Perwiraone.com Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2025 akan menaikkan Tunjangan Kinerja sebesar 25% dari tahun sebelumnya.

Dan juga bagi pegawai Pemkab Lampung Selatan tak perlu gusar sebab Pemkab Lampung Selatan akan mencairkan gaji mereka meskipun saat itu tanggal merah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan Wahidin Amin menyebut jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 di tiap bulannya meskipun sedang tanggal merah ucapnya pada 19 Maret 2025.

“Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” ujarnya, seusai pembagian THR dari Pemkab Lampung Selatan, di Aula Rajabasa, Kantor Dinas Bupati setempat, Rabu (19/3/2025).

Selain THR, Pemkab Lampung Selatan juga membagikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

Tahun ini jumlahnya saya naikkan 25 persen, nanti doakan Insyaallah tahun depan bisa 100 persen ujar Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat pembagian THR dan tunjangan kinerja di Aula Rajabasa Kantor Dinas Bupati setempat

Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu tutupnya.