Pemkot Balam Telah Terbitkan Sebanyak 51.630 NIB Terhitung sejak Agustus 2021 hingga Juli 2025

Perwiraone.com Bandar Lampung –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, sudah menerbitkan 51.630 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak penerapan sistem Online Single Sub mission (OSS) pada Agustus 2021 hingga Juli 2025.

Menurut kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, Capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya gairah kewirausahaan masyarakat,Penerbitan NIB di Kota Bandarlampung menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang kian positif, sebab hal itu merupakan identitas legal pelaku usaha di kota ini ,Dari total NIB yang terbit, 51.613 berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara hanya 17 NIB dari Penanaman Modal Asing (PMA) urainya pada Selasa 8 juli 2025

Dia menyebutkan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung usaha di kota ini, dengan 51.267 NIB yang diterbitkan, sedangkan usaha non-UMKM hanya 363.

“Dalam klasifikasi berbasis risiko. Usaha berisiko rendah mendominasi dengan 7.891 NIB (66,4 persen), disusul menengah-rendah 12.499 NIB, menengah-tinggi 20.299 NIB (17,2 persen), dan risiko tinggi 6.853 NIB (5,8 persen),” kata dia.

Kemudian, ujar dia, secara geografis, Kecamatan Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha dengan 10.780 NIB. Diikuti Tanjung Senang 8.130 NIB, Way Halim 8.078, Rajabasa 8.020, dan Kemiling 945.

“Lainnya tersebar di setiap kecamatan di kota ini. Sukarame menjadi pusat pertumbuhan usaha hal itu tak lepas dari pesatnya pembangunan hunian, pusat perbelanjaan, dan akses transportasi yang menunjang,” katanya.

Ia menegaskan, sistem OSS berbasis risiko memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses legalitas tanpa proses berbelit.

Kami di DPMPTSP berkomitmen mendampingi pelaku usaha sejak awal hingga berkembang. Legalitas adalah fondasi utama untuk tumbuh secara berkelanjutan jelasnya.(***)